Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, paling benar kewenangan itu memang dipegang polisi lantaran Kemenhub tidak memiliki infrastruktur.
Selain itu polisi dinilai sudah berpengalaman, sedangkan Kemenhub jika diminta mengurus SIM dan STNK harus mulai dari nol.
"Jadi SIM dan STNK tetap seperti saat ini karena terkait masalah itu polisi membangun SIM sudah lama, infrastruktur dan sebagainya sudah siap sekali. Kalau misalnya kami nih tidak punya," kata Budi di kantornya, Jumat (7/2).
Budi bilang pimpinannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga tidak pernah mempermasalahkan pembuatan SIM dan STNK sampai saat ini.
Menurutnya arahan pemimpin tertinggi Kemenhub itu lebih ditekankan fokus mengurus masalah transportasi, dalam hal ini terkait pembinaan terminal dan jembatan timbang di Indonesia.
"Kalau yang disampaikan pak menteri intinya beliau tidak mempersoalkan dengan kondisi sekarang. Jadi artinya kami tetap akan lebih fokus untuk menangani masalah terminal dan jembatan timbang," ucap Budi.
Sebelumnya wacana pengalihan pembuatan SIM dan STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Kata Nurhayati Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Oleh sebab itu DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Pengalihan itu menurut Nurhayati dapat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati. (ryh/fea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/387XMXm
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kemenhub Tak Mau Ambil Alih SIM-STNK dari Polisi"
Post a Comment