Search

Jatuh Bangun Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan pemberantasan ponsel ilegal (black market/BM) saat ini tengah dirampungkan tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel di Indonesia telah dipastikan akan mulai berlaku 18 April 2020.

"Jadi di masa 18 Oktober 2019 sampai dengan sebelum 18 April 2020 masih bisa. Handphone katakanlah resmi dan tidak resmi, BM [black market], itu masih bisa. Tapi nantinya, terhitung sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung pada 26 November 2019.

IMEI merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi validitas alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Meski begitu, ada saja pihak yang mempertanyakan alasan penerapan aturan validasi IMEI yang disebut demi kepentingan melindungi pendapatan negara dari ponsel ilegal.


Salah satu anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan sesungguhnya pendapatan negara bisa dilindungi dengan cara memperkuat Ditjen Bea dan Cukai & Ditjen Pajak.

"Kalau argumen pendapatan negara itu cukup cegat di hulu. Ketika barang masuk ke Indonesia atau ketika barang didistribusikan. Kalau barang masuk itu di bea cukai dan kalau didistribusikan itu ada Ditjen Pajak," tutur Alvin di kantor Ombudsman RI pada 15 Agustus 2019.

Sebelumnya, Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pada dasarnya para operator telekomunikasi mendukung aturan validasi IMEI tetapi aturan ini mesti tetap dianalisa secara menyeluruh.

"Poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan itu. Tapi ada stakeholder yang lain, yaitu masyarakat. Jadi perlu secara komprehensif untuk dianalisa bagaimana yang paling bagus," kata Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah saat diskusi Seluler Congress pada 15 Juli 2019.

[Gambas:Video CNN]

Kemenkominfo melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail pun sempat membeberkan sejumlah alasan mengapa aturan IMEI tak kunjung diterapkan.

Pertama, mengecek kesiapan Sistem Informasi dan Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) atau sistem identifikasi IMEI.

Kedua, SIBINA harus dilengkapi oleh basis data yang sudah tertampung secara lengkap dan baik. Ketiga, SIBINA harus dites terlebih dahulu sebelum aturan berlaku.

Selanjutnya Ismail mengatakan basis data IMEI tersebut akan disinkronisasi dengan basis data operator seluler. Kelima, sosialisasi aturan IMEI. Sosialisasi harus dilakukan kepada masyarakat maupun operator.

"Sosialisasi ke masyarakat sudah cukup ke masyarakat dan pemangku kebijakan. Sudah paham latar belakang, tujuan, manfaat, dan dampak aturan. Sosialisasi terus dilakukan," kata Ismail di kantor SDPPI pada 12 Juli 2019.


Terakhir, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penerapan aturan IMEI. SDM yang dimaksud ialah mencakup tenaga kerja dari Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kemendag.

SDM dari operator juga akan berperan banyak karena operator yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan jaringan seluler ponsel ilegal.

Operator Seluler Sebut Pengadaan Alat Deteksi IMEI Mahal

Pengadaan alat deteksi IMEI yakni Equipment Identity Registration (EIR) pun ikut-ikutan dipermasalahkan operator. Sebab, XL Axiata menyebut biaya pengadaan alat akan lebih mahal lagi jika pemerintah memutuskan untuk menggunakan mekanisme whitelist.

Pasalnya setiap operator mesti mengeluarkan dana sekitar US$1 juta atau sekitar Rp13,6 miliar.

"Kalau konsep blacklist kita mungkin harus investasi sekitar US$1 juta. Kalau whitelist bisa jauh lebih besar," kata Plt Chief Technology Officer XL Axiata pada 12 Februari lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate beberapa waktu lalu mengatakan teknologi EIR untuk memblokir ponsel ilegal tidak mahal.

"Tidak mahal-mahal [teknologi EIR] dan tidak dari APBN. Bagaimana caranya? [penggunaan teknologi EIR] Nanti dibicarakan antara opsel untuk ditempatkan perangkatnya nanti di perindustrian," kata Johnny saat ditemui kantor Kemenkominfo apda 11 Februari.

"Bukan miliaran dollar, saya tidak boleh bicara. Masalah biaya bukan di saya. Pembiayaannya nanti dilakukan bersama-sama oleh opsel dan mereka tidak menolak itu," tegasnya.


Uji Coba Teknis IMEI Sudah Mulai Diluncurkan

Dua operator telekomunikasi, XL Axiata dan Telkomsel mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan uji coba (proof of concept/POC) mekanisme pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) dalam aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pihaknya kebagian melakukan uji coba hari ini.

"Iya betul, akan ada uji coba teknis terkait penerapan aturan IMEI," kata Ayu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/2).

Lebih lanjut kata Ayu, uji coba pemblokiran ponsel ilegal itu hanya dilakukan beberapa jam saja.

"Iya hanya beberapa jam saja, hanya uji coba teknis," pungkasnya.

Senada dengan XL, Telkomsel pun mengkonfirmasi bahwa uji coba IMEI akan dilakukan esok hari (19/2) dan hanya berlangsung satu hari.

"Telkomsel besok. Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba proses penerapan regulasi IMEI," tutur GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2wrJin9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jatuh Bangun Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal di Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.