"Kami menyayangkan hal tersebut," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) ojek online Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Kamis (20/2).
Ia berpendapat keputusan DPR dapat membuat pekerjaan ojek online tetap dianggap sebagai transportasi umum ilegal karena tidak tercantum dalam undang-undang.
"Dan apabila akhirnya roda dua ditolak untuk dilegalkan sebagai angkutan umum, maka menjadikan ojol ilegal membawa penumpang dan tidak ada perlindungan hukum bagi para pengemudinya," kata Igun.
Igun mengatakan sebagai langkah menyikapi penolakan DPR tersebut, Garda yang punya ribuan anggota pengemudi ojek online dari berbagai komunitas di seluruh Indonesia itu bakal berunding secara internal.
"Kami akan konsultasi dahulu dengan rekan-rekan Garda se-Indonesia, atas pendapat sebagian besar anggota Komisi V DPR yang menolak roda dua menjadi angkutan umum," katanya.Sebelumnya dikabarkan sebagian besar anggota Komisi V tidak menyetujui sepeda motor jadi angkutan umum. Revisi UU LLAJ yang masih dalam pembahasan menolak motor masuk dalam beleid menjadi angkutan umum untuk masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan keputusan ini didasari faktor keselamatan.
Data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.
"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Nurhayati, kemarin.
Upaya pengemudi ojek online membuat sepeda motor menjadi angkutan umum sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Namun itu sulit terealisasi, sebab tidak ada ketentuan pada UU 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bila sepeda motor boleh jadi angkutan umum.
Kendari begitu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atas dasar diskresi.
PM ini merupakan respons tuntutan pengemudi ojek online kepada pemerintah soal tarif.
"Jadinya jika ditolak ojek online yang menjadi mitra perusahaan ride hailing juga rawan dieksploitasi, tidak ada legal standing yang melindungi hak-hak pengemudi ojek online," ucap Igun. (ryh/mik)
from CNN Indonesia https://ift.tt/39KeGeM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Ojol setelah DPR Tolak Motor Jadi Angkutan Umum"
Post a Comment