Besar kemungkinan beban pajak BBN diterapkan bulan depan sejak diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada awal 2019. Dengan tarif BBN baru, biaya kepemilikan mobil pertama untuk DKI Jakarta akan naik.
Menurut Robert tarif BBN Jakarta terbaru sudah mendapat restu Gubernur DKI Anies Baswedan dan diproses di Badan Legislasi Daerah (Balegda).
"Terus ke Biro Hukum DKI, baru setelah itu diundangkan. Mudah-mudahan mungkin bulan depan sudah bisa jalan (BBN baru)," kata Robert kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Rabu (26/6).Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diketahui sedang berupaya menekan angka kepemilikan pertama kendaraan di Jakarta dengan menaikkan BNN kendaraan baru dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Menurut Anies kenaikan tarif itu juga telah menjadi kesepakatan Badan Pendapatan Daerah di Jawa dan Bali.
Robert mengatakan DKI jika dibandingkan wilayah Jawa lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur memang memiliki tarif BBN paling rendah saat ini."Sebenarnya sudah dari dulu (tarif ini), kami udah pernah rancang. Jadi BPRD seJawa sekitar 2014 jadi sudah sepakat untuk angka itu (12,5 persen). Makanya Jawa Tengah udah lama, Jawa Timur bahkan Jawa Barat," katanya.
Terkait kenaikan tersebut, Robert tak khawatir terkait rasio kepemilikan kendaraan bermotor bakal turun untuk wilayah DKI Jakarta.
"Kalau penurunan mungkin sementara, tapi melihat ini tidak jadi ganjalan untuk beli mobil baru. Kecuali (tarif 12,5 persen) itu DKi sendiri. Karena yg lain juga, jadi semua sama. Tidak ada nanti beli mobil di mana terus ke Jakarta," tutup Robert. (ryh/mik)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2J5D4Mw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Balik Nama Kendaraan DKI 12,5 Persen Berlaku Bulan Depan"
Post a Comment