Search

Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'

Jakarta, CNN Indonesia -- Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan sepanjang 2018 menyatakan kondisi hak-hak digital pengguna internet di Indonesia berada pada status waspada.

Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital.

Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet Unggul Sagena mengatakan kondisi waspada ini terungkap dalam laporan tahunan SAFEnet 2018.

Ia mengatakan salah satu bentuk pelanggaran hak-hak digital adalah pengumbaran data pribadi di media sosial.

"Setidaknya ada tiga ribu kasus terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kasus ini meningkat cukup drastis," ujar Unggul kepada wartawan di kantor Lembaga Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Unggul mengatakan pada Desember tahun lalu, LBH mencatat ada 1.330 aduan terkait kasus pelanggaran fintech lending.

Dari 89 aplikasi fintech lending terlapor, 25 di antaranya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut SAFEnet, pada 2018 juga menemukan Facebook Page Database Buronan Umat Islam ().

Halaman Facebok ini ini berisikan daftar nama mereka yang dicap telah melakukan penistaan agama. Tak cuma nama, laman itu juga berisi tangkapan layar (screenshots) yang berisi alamat tempat tinggal dan kantor, nomor telepon, dan data pribadi lainnya yang bersifat sensitif.

Lebih lanjut, Unggul juga mencatat pada 2018 terdapat terdapat 12 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Korban-korban KBGO tersebar di berbagai wilayah dengan bentuk yang berbeda, yaitu percobaan
perkosaan, pelecehan nama baik, hingga pelanggaran privasi.

Masyarakat sipil, jurnalis, perempuan turut menjadi korban kekerasan di internet. (AFP PHOTO / Manan VATSYAYANA)
Contoh kasus KBGO adalah kasus Baiq Nuril Maknun dan Anindya Shabrina Prasetiyo. Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena terdakwa kasus pelanggaran Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Anindya dijerat UU ITE karena menceritakan pelecehan seksual yang ia alami ke media sosial

"Fenomena ini di mana netizen terancam atau tidak aman karena adanya pemerasan dan ancaman pornografi sehingga hak atas keselamatan dalam hak digital mereka dilangga," ujar Unggul.

Unggul juga mengatakan jurnalis juga turut menjadi korban dari pelanggaran hak digital yang menjamin hak untuk berekspresi.

Tiga kasus terjadi selama tahun 2018, yang menimpa Zulfikar Akbar jurnalis TopSkor dan Kartika Prabarini jurnalis Kumparan.com dan
majalah mingguan Tempo.

Unggul menjelaskan ketiga kasus ini menguatkan pemantauan SAFEnet atas munculnya persekusi yang merupakan imbas dari kasus penistaan agama oleh Ahok pada 2017.

"Mereka yang dianggap memiliki pandangan
politik berseberangan dengan kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai Pembela Agama dan Ulama," kata Unggul. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2YkbUaS
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'"

Post a Comment

Powered by Blogger.