Patroli yang dimaksud Rudiantara akan dilakukan ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota grup WhatsApp.
"Itu saya baca beritanya patroli, bukan patroli kayak patroli biasa asal dicek gitu enggak. Patroli itu bukan berarti polisi berkeliaran di grup," kata Rudiantara saat Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6).
Rudiantara menjelaskan patroli ini bisa dilakukan oleh polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemkominfo.Lebi h lanjut menurutnya media sosial memiliki dua ranah yakni pribadi dan publik. Menurutnya pihak berwenang berhak masuk ke WhatsApp grup dan personal apabila ada orang yang dianggap melanggar hukum.
"Misalnya ada dua orang kirim-kiriman WA nah salah satunya melakukan tindak kriminal, dinyatakan ada urusan hukum ada urusan pidana, jadi dia (pihak berwenang) bisa masuk. Apalagi di grup WhatsApp," jelasnya.
Rudiantara mengatakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada dua delik perkara, yaitu umum dan aduan.
"Dipastikan kriminal ada dua cara, satu berdasarkan delik aduan, satu berdasarkan delik umum. Ada delik umum yang tidak perlu ada yang ngadu. Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus di delik aduan," ucap Rudi.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut pihaknya melakukan patroli siber di grup aplikasi WhatsApp.
Polisi menjelaskan patroli ini tidak berarti pihaknya masuk ke dalam grup WhatsApp. Namun, pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi hoaks yang beredar lewat WhatsApp berdasarkan aduan masyarakat.
Oleh karena itu, patroli siber tersebut tidak melanggar undang-undang dan privasi pengguna WhatsApp. Patroli siber ini menurutnya telah dilakukan selama Pemilu 2019 berlangsung.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2XibDIp
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rudiantara Jelaskan Mekansime Patroli Siber di WhatsApp"
Post a Comment