Search

Bedanya Aturan Mobil Wajib Garasi di Depok dan Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan baru soal kepemilikan mobil wajib punya garasi buat warga Depok sedikit berbeda dengan versi yang sudah diterapkan di Jakarta, yakni tidak memerlukan surat bukti kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.

Di Jakarta, surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat penerbitan STNK. Aturan ini terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi Pasal 140 ayat 3 yang bunyinya, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan aturan pembelian mobil buat warga di kota belimbing tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini. Dia mengatakan tidak ada aturan tambahan terkait surat kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.

"Tidak akan dibuat begitu, tidak menjadi syarat beli mobil," kata Dadang ketika dihubungi, Senin (13/1).

Denda Rp2 Juta Berlaku pada 2022

Aturan tentang garasi di Depok bakal masuk menjadi pasal baru dalam Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

DPRD Kota Depok diketahui telah menyetujui merevisi Perda LLAJ Nomor 2 Tahun 2012 dengan pembaruan berupa penambahan pasal baru terkait garasi. Penambahan pasal baru ini telah disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 dan bisa diterapkan resmi pada 8 Januari 2022.

"Jadi dua tahun ini waktu masa penyusunan pedoman teknis dan mekanisme atau prosedur dalam Perwal, serta sosialisasi dan edukasi dahulu kepada masyarakat," kata Dadang.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan dokumen yang diberikan Dadang, pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang terdiri dari tiga ayat, yaitu:

34A
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a) milik sendiri
b) sewa
c) garasi bersama
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B
1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a) peringatan tertulis, dan
b) denda administrasi
3. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminitrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/37TbHzY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bedanya Aturan Mobil Wajib Garasi di Depok dan Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.